salam untuk sobat dan keluarga
Untuk tenaga kerja / karyawan
Ada sedikit info tentang mengetahui saldo
Jamsostek secara online
Bagi sobat yang mengikuti program
Jamsostek, biasanya secara reguler per tahunnya mendapatkan lembaran informasi
saldo JHT yang diterbitkan oleh
Jamsostek.
Melalui situs
Jamsostek, dapat mengetahui
saldo JHT Jamsostek secara online. Berikut ini adalah panduan untuk mendaftarkan diri pada situs Jamsostek. sebelumnya persiapkan
Nomer yang tertera pada
Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Masuk ke situs
Jamsostek
Jika belum memiliki
account / id Jamsostek maka silahkan mendaftarkan diri
dan mendapatkan
account / id
dengan cara mengklik link
sign up / daftar
[Bila sobat disini sudah memiliki account / id maka silahkan lewati langkah ini.]
Setelah mengklik
sign up / darftar, pada layar berikutnya klik pada pilihan “tenaga kerja”
Pada layar tertera persyaratan klik "setuju"
Pada layar berikutnya, sebuah form untuk pendaftaran akan muncul.
Lengkapi form tersebut sama seperti waktu sobat daftar jadi peserta
Jamsostek
Kolom yang ditandai dengan tanda bintang atau asterisk wajib diisi sementara kolom lainnya optional.
Bila formulir sudah diisi dengan benar kemudian klik
" daftarkan "
maka setelah mengklik
“daftarkan” akan tampil pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil
Pembuatan
account / id selesai pada tahap ini.
[simpanlah account / id dan pasword sobat jangan sampai lupa]
Untuk mengakses halaman informasi
saldo JHT, masuk ke halaman login dan gunakan
account / id yang sudah dibuat mengikuti langkah di atas tadi.
Setelah login berhasil, klik pada link “Buku
JHT” untuk melihat informasi
saldo JHT
Sebagai informasi tambahan, Dana
JHT ini suatu saat dapat dicairkan jika memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Masa kepesertaan
Jamsostek sudah mencapai minimal 5 tahun
Sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak setoran
Jamsostek terakhir (gaji terakhir/berhenti bekerja)
Untuk mencairkan dana
JHT tersebut siapkan syarat-syarat administrasi yang diperlukan yaitu:
* Kartu Jamsostek
* Kartu Keluarga
* KTP
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari masing perusahaan
* Copy buku tabungan (bila memilih pembayaran transfer)
Jika sobat berniat untuk berhenti kerja karena akan pindah kerja ke tempat lain atau karena alasan lainnya, jangan lupa minta surat keterangan berhenti kerja untuk mempermudah proses pencairan dana JHT.
jika sobat tidak ingin repot buka situsnya
ingin langsung mendaftar silahkan klik
Daftar
sudah punya account / id klik
Login
sekian dulu.......
semoga bisa bermanfaat